Desa Tunggal Bhakti

Desa Tunggal Bhakti

Kembayan, Sanggau

Statistik Pengunjung

MUSYAWARAH DESA RANCANGAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TUNGGAL BHAKTI TAHUN ANGGARAN 2026-2027

MUSYAWARAH DESA RANCANGAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TUNGGAL BHAKTI TAHUN ANGGARAN 2026-2027

Kategori

Artikel & Berita

30 September 2026

2 Kali dibuka

LEA PUTRA OKO GM

1) Tujuan Musrenbang/ Musren­gdes Rancangan dan Penetapan RKP Desa 2027

  1. Menampung aspirasi, usulan, dan kebutuhan masyarakat untuk RKP Desa 2027.
  2. Menyepakati prioritas masalah dan kegiatan yang akan masuk RKP Desa 2027.
  3. Menetapkan daftar usulan yang akan dibiayai melalui APB Desa dan/atau sumber lain (termasuk sinergi program).
  4. Menyusun kesepakatan bersama tentang arah kebijakan, program prioritas, pagu indikatif, dan jadwal perencanaan pelaksanaan.

2) Dasar/ Rujukan Perencanaan (yang biasanya dicantumkan)

  • RPJM Desa (periode berjalan).
  • RKP Desa tahun sebelumnya (sebagai evaluasi).
  • RKPD/Kabupaten (keterkaitan prioritas daerah).
  • Panduan penyusunan RKP Desa dari level atas (sebagai acuan teknis).
  • Hasil Musdes/hasil Musren lainnya (jika ada).

Catatan: redaksi aturan final bisa berbeda tiap kabupaten—silakan sesuaikan dokumen acuan di desa Anda.


3) Struktur Pembahasan (Materi Musrengdes)

A. Pembukaan dan pengantar

  • Sambutan Pemerintah Desa / Ketua BPD / Camat (jika diundang).
  • Penjelasan tujuan musrengdes RKP Desa 2027.
  • Penjelasan mekanisme dan tahapan penyusunan (dari usulan → seleksi → prioritas → rencana kegiatan → berita acara).

B. Penyampaian hasil evaluasi RKP Desa tahun berjalan

Poin yang biasanya dibahas:

  • Realisasi fisik dan keuangan kegiatan tahun berjalan.
  • Capaian program/kegiatan prioritas.
  • Permasalahan: keterlambatan, kesenjangan capaian, hambatan administrasi.
  • Usulan perbaikan untuk RKP 2027.

Output: daftar “lesson learned” untuk perencanaan 2027.

C. Penyampaian rancangan awal/ rancangan RKP Desa 2027

Biasanya mencakup:

  • Gambaran kondisi desa (ringkas).
  • Isu strategis dan prioritas pembangunan desa.
  • Kerangka program/kegiatan yang akan direncanakan.
  • Keterkaitan usulan dengan RPJM Desa.
  • Perkiraan kapasitas pendanaan (APB Desa + opsi sinergi).

Output: bahan diskusi dan koreksi dari masyarakat.

D. Pemaparan pagu indikatif & sumber pendanaan (jika sudah ada)

  • Informasi kemampuan fiskal desa (perkiraan pendapatan, DAU/ADD, dll—sesuaikan istilah setempat).
  • Ketersediaan anggaran untuk bidang tertentu.
  • Kegiatan yang harus diprioritaskan bila pagu terbatas.
  • Skema kerja sama: swadaya, gotong royong, CSR, program lintas sektor.

Output: batasan realistis usulan.

E. Sesi penjaringan aspirasi/ usulan masyarakat

Modelnya bisa:

  • per dusun/RT/RW, atau
  • per kelompok bidang (infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, lingkungan, ketahanan pangan, dll).

Setiap usulan dicatat dengan data minimal:

  1. Nama kegiatan/usulan
  2. Lokasi (dusun/RT)
  3. Permasalahan yang ingin diselesaikan
  4. Output yang diharapkan
  5. Perkiraan volume/satuan
  6. Usulan penanggung jawab (kelompok/panitia/dll)
  7. Perkiraan biaya (estimasi)
  8. Swadaya/kontribusi masyarakat (bila ada)

Output: daftar usulan calon kegiatan RKP 2027.

F. Musyawarah penetapan prioritas (seleksi usulan)

Biasanya memakai kriteria seperti:

  • Urgensi/tingkat kebutuhan.
  • Kebermanfaatan bagi banyak warga.
  • Keterkaitan dengan RPJM Desa dan tujuan SDGs tingkat desa (jika digunakan).
  • Kelayakan teknis dan administratif.
  • Kesiapan lahan/berkas pendukung (misal: dokumen kepemilikan untuk bangunan/irigasi).
  • Kesesuaian dengan standar/spesifikasi (jika ada).
  • Dampak pada kelompok rentan (kemiskinan ekstrem, disabilitas, perempuan, anak).
  • Ketersediaan pendanaan dan opsi sinergi.

Output: prioritas kegiatan (peringkat) dan yang ditunda.

G. Kesepakatan rencana kegiatan prioritas RKP Desa 2027

Yang disepakati umumnya:

  • Nama kegiatan prioritas.
  • Bidang/sektor.
  • Lokasi.
  • Perkiraan anggaran (indikatif).
  • Penanggung jawab pelaksanaan.
  • Jadwal perkiraan pelaksanaan.
  • Rencana penganggaran di APB Desa (program/kegiatan yang masuk RKP).
  • Kebutuhan dukungan lintas sektor.

Output: daftar final kegiatan yang akan masuk RKP Desa 2027.

H. Penutup

  • Pembacaan rangkuman hasil musrengdes.
  • Pernyataan kesepakatan (oleh pihak-pihak yang hadir sesuai aturan).
  • Penandatanganan berita acara.
  • Informasi tahapan tindak lanjut (penyusunan dokumen RKP Desa, verifikasi, penetapan).

4) Hasil (Output) Musrengdes RKP Desa 2027

Dokumen/keluaran yang umumnya dihasilkan:

  1. Berita Acara Musrengdes penyusunan RKP Desa 2027.
  2. Daftar usulan masyarakat (cadangan/ prioritas/ ditunda).
  3. Berita kesepakatan prioritas kegiatan (prioritas dan rincian indikatif).
  4. Pagu/estimasi kebutuhan sesuai hasil pembahasan.
  5. Notulen rapat.
  6. Lampiran: form inventarisasi usulan, peta lokasi (jika ada), daftar hadir, dll.

5) Alur Kegiatan (Tahapan Ringkas)

  1. Pengumpulan data & evaluasi pelaksanaan RKP (tahun berjalan).
  2. Penyusunan rancangan awal RKP Desa 2027 (oleh tim penyusun).
  3. Pelaksanaan musrengdes (penjaringan usulan + pembahasan prioritas).
  4. Penyempurnaan rancangan RKP Desa 2027 berdasarkan hasil musrengdes.
  5. Finalisasi dokumen RKP Desa 2027 untuk proses berikutnya.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

WIJI

WIJI

Kepala Desa Tunggal Bhakti

Kembayan, Sanggau

Selamat datang di Desa Tunggal Bhakti, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa: 6103082011
Kode Kecamatan: 610308
Kode Kabupaten: 6103
Kode Provinsi: 61
Kode Pos: 78557
MAMAN AMINURDIN

Sekretaris Desa

LASIMAN

Kasi Pembangunan

R TYSEN , FC

Kaur Umum

SULEMI

Kaur Keuangan

LEA PUTRA OKO GM

Kasi Pemerintahan

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Tunggal Bhakti
Kembayan, Sanggau

39

LAKI-LAKI

47

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

86

TOTAL

LAKI-LAKI : 39 ORANG

PEREMPUAN : 47 ORANG

BELUM MENGISI : 0 ORANG

TOTAL : 86 ORANG

GaleriFoto

Foto

REPLIKA DESA ANTI KORUPSI...

REPLIKA...

MAKLUMAT PELAYANAN...

MAKLUMAT...

Bangga Melayani Bangsa...

Bangga...

BERSAMA INSPEKTORAT KABUPATEN...

BERSAMA...

Agenda

Sebelumnya

Statistik Pengunjung

Hari ini:34
Kemarin:64
Total Pengunjung:119.650
Sistem Operasi perangkat anda:Unknown Platform
IP Address anda:216.73.217.153
Browser yang anda gunakan:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:Rp 1.682.531.060,69
Anggaran:Rp 1.681.911.040,08

Belanja

Realisasi:Rp 1.577.672.284,11
Anggaran:Rp 1.604.017.751,91

Pembiayaan

Realisasi:Rp 148.106.515,37
Anggaran:Rp 148.106.515,37

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi:Rp 126.200.000,00
Anggaran:Rp 126.200.000,00

Dana Desa

Realisasi:Rp 999.153.000,00
Anggaran:Rp 999.153.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:Rp 48.411.548,08
Anggaran:Rp 48.411.548,08

Alokasi Dana Desa

Realisasi:Rp 507.446.492,00
Anggaran:Rp 507.446.492,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:Rp 1.320.020,61
Anggaran:Rp 700.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:Rp 668.217.634,11
Anggaran:Rp 671.742.796,46

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:Rp 421.534.600,00
Anggaran:Rp 440.674.796,46

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:Rp 192.715.050,00
Anggaran:Rp 192.715.050,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:Rp 158.405.000,00
Anggaran:Rp 158.423.750,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:Rp 136.800.000,00
Anggaran:Rp 140.461.358,99

Desa Tunggal Bhakti

Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat

Kode Desa : 6103082011

tunggalbhakti.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman