1) Tujuan Musrenbang/ Musrengdes Rancangan dan Penetapan RKP Desa 2027
- Menampung aspirasi, usulan, dan kebutuhan masyarakat untuk RKP Desa 2027.
- Menyepakati prioritas masalah dan kegiatan yang akan masuk RKP Desa 2027.
- Menetapkan daftar usulan yang akan dibiayai melalui APB Desa dan/atau sumber lain (termasuk sinergi program).
- Menyusun kesepakatan bersama tentang arah kebijakan, program prioritas, pagu indikatif, dan jadwal perencanaan pelaksanaan.
2) Dasar/ Rujukan Perencanaan (yang biasanya dicantumkan)
- RPJM Desa (periode berjalan).
- RKP Desa tahun sebelumnya (sebagai evaluasi).
- RKPD/Kabupaten (keterkaitan prioritas daerah).
- Panduan penyusunan RKP Desa dari level atas (sebagai acuan teknis).
- Hasil Musdes/hasil Musren lainnya (jika ada).
Catatan: redaksi aturan final bisa berbeda tiap kabupaten—silakan sesuaikan dokumen acuan di desa Anda.
3) Struktur Pembahasan (Materi Musrengdes)
A. Pembukaan dan pengantar
- Sambutan Pemerintah Desa / Ketua BPD / Camat (jika diundang).
- Penjelasan tujuan musrengdes RKP Desa 2027.
- Penjelasan mekanisme dan tahapan penyusunan (dari usulan → seleksi → prioritas → rencana kegiatan → berita acara).
B. Penyampaian hasil evaluasi RKP Desa tahun berjalan
Poin yang biasanya dibahas:
- Realisasi fisik dan keuangan kegiatan tahun berjalan.
- Capaian program/kegiatan prioritas.
- Permasalahan: keterlambatan, kesenjangan capaian, hambatan administrasi.
- Usulan perbaikan untuk RKP 2027.
Output: daftar “lesson learned” untuk perencanaan 2027.
C. Penyampaian rancangan awal/ rancangan RKP Desa 2027
Biasanya mencakup:
- Gambaran kondisi desa (ringkas).
- Isu strategis dan prioritas pembangunan desa.
- Kerangka program/kegiatan yang akan direncanakan.
- Keterkaitan usulan dengan RPJM Desa.
- Perkiraan kapasitas pendanaan (APB Desa + opsi sinergi).
Output: bahan diskusi dan koreksi dari masyarakat.
D. Pemaparan pagu indikatif & sumber pendanaan (jika sudah ada)
- Informasi kemampuan fiskal desa (perkiraan pendapatan, DAU/ADD, dll—sesuaikan istilah setempat).
- Ketersediaan anggaran untuk bidang tertentu.
- Kegiatan yang harus diprioritaskan bila pagu terbatas.
- Skema kerja sama: swadaya, gotong royong, CSR, program lintas sektor.
Output: batasan realistis usulan.
E. Sesi penjaringan aspirasi/ usulan masyarakat
Modelnya bisa:
- per dusun/RT/RW, atau
- per kelompok bidang (infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, lingkungan, ketahanan pangan, dll).
Setiap usulan dicatat dengan data minimal:
- Nama kegiatan/usulan
- Lokasi (dusun/RT)
- Permasalahan yang ingin diselesaikan
- Output yang diharapkan
- Perkiraan volume/satuan
- Usulan penanggung jawab (kelompok/panitia/dll)
- Perkiraan biaya (estimasi)
- Swadaya/kontribusi masyarakat (bila ada)
Output: daftar usulan calon kegiatan RKP 2027.
F. Musyawarah penetapan prioritas (seleksi usulan)
Biasanya memakai kriteria seperti:
- Urgensi/tingkat kebutuhan.
- Kebermanfaatan bagi banyak warga.
- Keterkaitan dengan RPJM Desa dan tujuan SDGs tingkat desa (jika digunakan).
- Kelayakan teknis dan administratif.
- Kesiapan lahan/berkas pendukung (misal: dokumen kepemilikan untuk bangunan/irigasi).
- Kesesuaian dengan standar/spesifikasi (jika ada).
- Dampak pada kelompok rentan (kemiskinan ekstrem, disabilitas, perempuan, anak).
- Ketersediaan pendanaan dan opsi sinergi.
Output: prioritas kegiatan (peringkat) dan yang ditunda.
G. Kesepakatan rencana kegiatan prioritas RKP Desa 2027
Yang disepakati umumnya:
- Nama kegiatan prioritas.
- Bidang/sektor.
- Lokasi.
- Perkiraan anggaran (indikatif).
- Penanggung jawab pelaksanaan.
- Jadwal perkiraan pelaksanaan.
- Rencana penganggaran di APB Desa (program/kegiatan yang masuk RKP).
- Kebutuhan dukungan lintas sektor.
Output: daftar final kegiatan yang akan masuk RKP Desa 2027.
H. Penutup
- Pembacaan rangkuman hasil musrengdes.
- Pernyataan kesepakatan (oleh pihak-pihak yang hadir sesuai aturan).
- Penandatanganan berita acara.
- Informasi tahapan tindak lanjut (penyusunan dokumen RKP Desa, verifikasi, penetapan).
4) Hasil (Output) Musrengdes RKP Desa 2027
Dokumen/keluaran yang umumnya dihasilkan:
- Berita Acara Musrengdes penyusunan RKP Desa 2027.
- Daftar usulan masyarakat (cadangan/ prioritas/ ditunda).
- Berita kesepakatan prioritas kegiatan (prioritas dan rincian indikatif).
- Pagu/estimasi kebutuhan sesuai hasil pembahasan.
- Notulen rapat.
- Lampiran: form inventarisasi usulan, peta lokasi (jika ada), daftar hadir, dll.
5) Alur Kegiatan (Tahapan Ringkas)
- Pengumpulan data & evaluasi pelaksanaan RKP (tahun berjalan).
- Penyusunan rancangan awal RKP Desa 2027 (oleh tim penyusun).
- Pelaksanaan musrengdes (penjaringan usulan + pembahasan prioritas).
- Penyempurnaan rancangan RKP Desa 2027 berdasarkan hasil musrengdes.
- Finalisasi dokumen RKP Desa 2027 untuk proses berikutnya.