Desa Tunggal Bhakti

Desa Tunggal Bhakti

Kembayan, Sanggau

Statistik Pengunjung

RAPAT PEMILIHAN PANITIA PILKADES

RAPAT PEMILIHAN PANITIA PILKADES

Kategori

Artikel & Berita

10 Oktober 2026

5 Kali dibuka

LEA PUTRA OKO GM

Rapat pemilihan panitia  Kepala Desa (Pilkades) merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh proses pesta demokrasi di tingkat desa berjalan jujur, adil, transparan, dan netral.

Penyelenggaraan rapat ini umumnya difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berikut adalah panduan ringkas mengenai alur, tata cara, dan poin penting dalam rapat pemilihan panitia Pilkades:

1. Peserta & Undangan Rapat

Rapat dipimpin oleh pimpinan BPD dan wajib mengundang elemen masyarakat desa, meliputi:

  • Pemerintah Desa (Kepala Desa & Perangkat Desa)

  • Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat

  • Perwakilan Organisasi Pemuda (Karang Taruna)

  • Perwakilan Kelompok Perempuan (PKK / Tokoh Wanita)

  • Perwakilan Kelompok Tani/Nelayan/Profesi lainnya

2. Agenda Utama Rapat

  1. Pembukaan oleh Ketua BPD.

  2. Pengantar/Penjelasan Hukum: Pemaparan dasar hukum Pilkades (Peraturan Daerah / Peraturan Bupati / Regulasi Desa) serta kriteria panitia.

  3. Pembentukan & Pemilihan Anggota Panitia Pilkades.

  4. Penetapan Susunan Struktur Panitia.

  5. Penandatanganan Berita Acara Rapat.

  6. Penutup.

3. Syarat & Kriteria Anggota Panitia

Secara umum, anggota panitia Pilkades harus memenuhi syarat:

  • Warga Negara Indonesia dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat.

  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah pernah menikah).

  • Netral & Tidak Memihak: Bukan pengurus/anggota partai politik.

  • Tidak berstatus sebagai Bakal Calon Kades atau memiliki hubungan keluarga dekat (suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung) dengan calon Kades.

4. Struktur Organisasi Panitia (Umumnya)

  • Ketua

  • Wakil Ketua

  • Sekretaris

  • Bendahara

  • Seksi-seksi (Seksi Pendataan Pemilih, Seksi Logistik, Seksi Penyelenggaraan/TPS, Seksi Keamanan, dsb.)

5. Tata Cara Pemilihan Panitia

  • Musyawarah Mufakat: Mengedepankan dialog untuk memilih figur-figur terpilih secara kekeluargaan.

  • Voting / Pemungutan Suara: Dilakukan jika musyawarah mufakat tidak mencapai titik terang.

Setelah nama-nama panitia disepakati, BPD menerbitkan Surat Keputusan (SK) BPD tentang Penetapan Panitia Pilkades dan memfasilitasi pengambilan sumpah/janji panitia terpilih.

Untuk melengkapi atau menyiapkan dokumen rapat ini, apakah Anda membutuhkan bantuan mengenai:

  1. Draf susunan acara dan tata tertib rapat,

  2. Contoh teks Berita Acara Pembentukan Panitia Pilkades, atau

  3. Draft SK BPD penetapan panitia?

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

WIJI

WIJI

Kepala Desa Tunggal Bhakti

Kembayan, Sanggau

Selamat datang di Desa Tunggal Bhakti, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa: 6103082011
Kode Kecamatan: 610308
Kode Kabupaten: 6103
Kode Provinsi: 61
Kode Pos: 78557
MAMAN AMINURDIN

Sekretaris Desa

LASIMAN

Kasi Pembangunan

R TYSEN , FC

Kaur Umum

SULEMI

Kaur Keuangan

LEA PUTRA OKO GM

Kasi Pemerintahan

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Tunggal Bhakti
Kembayan, Sanggau

39

LAKI-LAKI

47

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

86

TOTAL

LAKI-LAKI : 39 ORANG

PEREMPUAN : 47 ORANG

BELUM MENGISI : 0 ORANG

TOTAL : 86 ORANG

GaleriFoto

Foto

MAKLUMAT PELAYANAN...

MAKLUMAT...

HUT RI KE 80...

HUT...

Replika Desa Anti Korupsi...

Replika...

PENGERJAAN FISIK BOX CULVERT DUSUN...

PENGERJAAN...

Agenda

Sebelumnya

Statistik Pengunjung

Hari ini:10
Kemarin:77
Total Pengunjung:121.757
Sistem Operasi perangkat anda:Unknown Platform
IP Address anda:216.73.216.216
Browser yang anda gunakan:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:Rp 1.682.531.060,69
Anggaran:Rp 1.681.911.040,08

Belanja

Realisasi:Rp 1.577.672.284,11
Anggaran:Rp 1.604.017.751,91

Pembiayaan

Realisasi:Rp 148.106.515,37
Anggaran:Rp 148.106.515,37

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi:Rp 126.200.000,00
Anggaran:Rp 126.200.000,00

Dana Desa

Realisasi:Rp 999.153.000,00
Anggaran:Rp 999.153.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:Rp 48.411.548,08
Anggaran:Rp 48.411.548,08

Alokasi Dana Desa

Realisasi:Rp 507.446.492,00
Anggaran:Rp 507.446.492,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:Rp 1.320.020,61
Anggaran:Rp 700.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:Rp 668.217.634,11
Anggaran:Rp 671.742.796,46

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:Rp 421.534.600,00
Anggaran:Rp 440.674.796,46

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:Rp 192.715.050,00
Anggaran:Rp 192.715.050,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:Rp 158.405.000,00
Anggaran:Rp 158.423.750,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:Rp 136.800.000,00
Anggaran:Rp 140.461.358,99

Desa Tunggal Bhakti

Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat

Kode Desa : 6103082011

tunggalbhakti.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman